Pajak atas Investasi Bangun Guna Serah (BOT). Pihak B (INVESTOR) perusahaan/ Badan mendirikan bangunan (atas persetujuan) diatas tanah/lahan pihak A(OP) selaku pemilik hak atas tanah tsb. Untuk kesepakatan tersebut telah diatur dalam perjanjian diatas badan hukum. Setelah berjalannya waktu apabila pihak A (OP) berkeinginan untuk membatalkan perjanjian tersebut kepada pihak B yaitu Investor (perusahaan/ badan). Sehingga pihak B (INVESTOR) harus menyerahkan bangunan (gedung) tersebut kepada pihak
Dapat dijelaskan seperti itu ya dengan tambahan dari sisi investor di PP 34 2016 pasal 6 huruf f Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) adalah: orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; tapi pengecualian ini harus dengan SKB
–
MIP