pegawai kontrak berhenti, dikasih kompensasi, tapi ternyata diperpanjang kontraknya, perhitung PPh 21nya gimana
dikembalikan ke WP masuk definisi yang mana, apakah pesangon, atau penghasilan sebagai pegawai tetap biasa, sesuai per 16 2026, jika wp ragu menentukan, konfirmasi ke KPP
–
PNT