Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada transaksi dengan BUT tapi SIUPAL bukan atas nama BUT ini sendiri melainkan induknya, dipotongnya PPh pasal 15 atau 23 ya mas/mba?

Jawaban

kalau dilihat dari pengertian perusahaan pelayanan luar negeri yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996) dan Objek PPh-nya adalahyg disebutkan dalam Pasal 1 KMK-417/KMK.04/1996) maka atas transaksi tersbeut termasuk objek pph pasal 15

Dasar Hukum

Editor

AL