saya mau bertanya mengenai pasal 70 PMK 184 tahun 2015 huruf h, mengenai penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil, apakah ada kriterianya?
Pemeriksaan dalam rangka penentuan WP di daerah terpencil dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari WP untuk penetapan lokasi usaha WP sebagai daerah terpencil. Untuk teknis lebih lanjut diatur di SE-15/PJ/2018
–
FSP