Twitter. Mas/mbak untuk ketentuan laporan realisasi pelunasan bea meterai dengan komputerisasi masih berdasarkan KEP - 122d/PJ/2000 kah mas/mbak? atau sudah ada ketentuan baru?
Di PMK-4/2021 belum mengatur terkait dengan laporan realiasi bea meterai komputerisasi. Untuk aturan teknis dan pelaksanaan lebih lanjutnya belum ada. Jadi sepanjang tidak bertentangan, bisa mengacu aturan yang lama yaitu KEP-122D/PJ./2000 seperti yang kakak sebutkan tadi ya.
–
MDR