saya mau tanya mengenai Penyusutan Mesin untuk perusahaan Sawit masuk kelompok berapa dan dasar aturannya dimana yaa? terimakasi
Cek di lampiran PMK-96/2009. Jika mesin yang dimaksud tidak tercantum di semua lampiran, bisa dimasukkan ke kelompok 3
–
FSP