Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ika saya melakukan top up meterai komputerisasi, tgl pmbyrn di bln agustus, namun masa pajak september. apakah topup tersebut masuk ke masa pajak september ?

Jawaban

Di PMK-4/2021 mengatur terkait meterai komputerisasi digunakan untuk pembayaran bea meterai oleh pihak terutang yang memperoleh ijin tertulis dari DJP saja. Untuk aturan teknis dan pelaksanaan lebih lanjutnya belum ada. Sepanjang tidak bertentangan, bisa mengacu ke KEP-122D/PJ./2000 dan SE-05/PJ.05/2001.

Dasar Hukum

Editor

FSP