Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK 220 2020 pasal 5 ngitung PPNnya dari selisih?

Jawaban

sesuai pasal 4 DPP untuk penyerahan pada titik serah Agen, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran

Dasar Hukum

Editor

PNT