PMK 220 2020 pasal 5 ngitung PPNnya dari selisih?
sesuai pasal 4 DPP untuk penyerahan pada titik serah Agen, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran
–
PNT