Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kami ingin menanyakan mengenai tanda tangan di laporan pajak seperti SPM dan bukti potong itu harus pakai ttd basah, atau boleh pakai stempel? dasar hukumnya apa ?

Jawaban

PMK 243/2014 pasal 7 Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara: a. tanda tangan biasa; b. tanda tangan stempel; atau c. tanda tangan elektronik atau digital.

Dasar Hukum

Editor

RS