Ketentuan untuk insentif PPh atas sewa tanah bangunan apakah diatur sendiri atau ikut PMK82 ya? Pengajuannya seperti apa?
Sewa tanah dan bangunannya bukan terkait untuk penanganan covid-19. Sampai saat ini yang ada hanya terkait PPN nya sesuai pmk 102/2021 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN ATAU BANGUNAN KEPADA PEDAGANG ECERAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021
–
MAR