untuk wp kite ketika menjual barangnya tadi ke domestik tidak diekspor, apakah dibuat faktur pajak keluaran normal seperti penjualan 01 atau dimasukkan ke kolom yang mana ya?
dijelaskan secara normalitas sesuai KEP-580/2003 sttd pmk-15/2011. utk penginputan pm berupa BC 2.4 boleh konfirmasi kpp.
–
EAL