perusahaan sy bergerak di pengelolaan apartemen, dan setiap bulan atau per periode ada penagihan secara terpisah antara service charge dan utilitas (listrik, air) tapi masih dalam invoice yang sama. apakah atas seluruh tagihan itu mendapatkan fasilitas tsb, atau hanya service chargenya saja?
pastikan kembali apakah wp memenuhi syarat pmk 102/2021, klausul pasal 2. jika memenuhi, maka bisa menggunakan fasilitas pmk tsb, dimana dpp termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.
–
EAL