Mau ngubah masa pajak di faktur pajak keluaran dari masa agustus ke masa sept. Bisa ga?
Gak bisa pakai mekanisme faktur pajak pengganti. Misal transaksi di Agustus batal maka faktur pajaknya bisa dibatalkan. Kalau transaksinya terjadi di Sept maka terbitkan faktur pajak yg baru lagi di sept.
–
NP