saya mau tanya, saya kan upload bukti potong pph 21 tidak final pembetulan 3. tetapi selalu gagal, tapi kalau lihat di espt sudah sesuai antara masa, tahun pajak dan pembetulan
WP diarahkan untuk input manual 1 bupot, kemudian ekspor data. setelah itu WP tambahkan 1 bupot baru di excel hasil ekspor, kemudian impor ulang
–
FDY