WP pemberitahuan insentif pengurangan PPh 25 tapi disebutkan tidak berhak memanfaatkan. Pengajuan dari Agustus. Sudah cek KLU ada di lampiran PMK-82.
Gak bisa memanfaatkan untuk masa Juli dan Agustus 2021. Kalau KLU sudah dipastikan ada di lampirannya coba konfirmasi KPP untuk LASIS.
–
NP