wp menanyakan aturan terkait dengan laba ditahan dalam tax amnesty apabila ditambah aktiva nanti di laporan keuangannya dibagian pasivanya dimasukan apa ?
di tax amnesty hanya dijelaskan dalam hal Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan: 1. nilai harta bersih dimaksud dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca; dan 2. aktiva berwujud dan/atau aktiva tidak berwujud tidak dapat disusutkan dan/atau diamortisasikan untuk tujuan perpajakan; (S-150/PJ.03/2017)
–
AL