wp melakukan transaksi dengan lawan transaksi yg sama dengan penyerahan dalam satu masanya terjadi berulang kali, misalkan tgl 10, kemudian 12 dan 30, apakah bisa digabung pembuatan faktur pajaknya?
PMK 18 tahun 2021 pasal 70 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan. (3) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerah
–
AL