Saya mau tanya apabila perusahaan kami menggunakan *jasa scan* di satu tempat foto copy, kita memotong pph terhadap toko tersebut? fotokopi tsb atas nama pribadi, memiliki npwp, nominal sekitar 999rb. brti pph 21 atas bukan pegawai ya kak?
pastikan juga punya suket pp 23 tidak
–
EK