#60Q Selamat siang Pak/Bu saya mau bertanya, jadi perusahaan saya ada berlangganan zoom, apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPh 23? terimakasih
#60A Perlu dilihat jenis transaksi dan lawan transaksinya sih. Sepanjang pembayarannya atas jasa sesuai UU PPh Pasal 23 atau PMK 141/2015 (jika butuh penegasan dapat konsul ke KPP) dan penyedia aplikasi zoom adalah SPDN Badan Usaha atau BUT di Indonesia maka dipotong PPh 23 tarif 15% jika termasuk royalti atau tarif 2% jika termasuk jasa lainnya, namun jika penyedia aplikasi zoom adalah SPLN selain BUT di Indonesia, terutang PPh Pasal 26 tarif 20% atau tarif p3b. kalo misal dia dianggap jasa, m
–
AF