spt 1771 bedanya pilih restitusi atau “diperhitungkan dengan utang pajak” apa?
sebenarnya sama saja ya intinya, apabila setelah diperiksa masih tetap LB, meskipun wp minta restitusi, tetap akan diperhitungkan dgn utang pajak lainnya (Tunggakan pajak/dlm bentuk SKP) dan apabila masih tersisa, akan dikembalikan. bisa dijelaskan juga yg pasal 5 pmk 244/2015.
–
NK