pengkreditan pajak masukan fp terbit masa januari, apakah bisa dikreditkan sekarang?
Pasal 9 ayat (9) UU PPN stdtd UU Cipta Kerja Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. silakan lakukan pembetulan masa januari/feb/mar/april untuk mengkreditkan fp masukan tsb
–
FS