Jadi kami ada kontrak dengan WNA asal singapura di kantor kami selama 1 bulan, dan mau kami buatkan bupot pph 26, namun kami agak kesulitan karena tidak menemukan tarif pajaknya berapa min, Untuk pekerjaannya sebagai auditor manajemen kantor kami min, WNA nya sebagai perwakilan perusahaan di Singapura. Tarif nya berapa yaa?
transaksi dengan WPLN badan, tidak termasuk BUT maka hak pengenaan pajaknya di singapura
–
FDY