kalau badan jual saham 500 lembar dengan harga 500juta ke op dengan nilai yang sama, jadi nggak ada keuntungan. itu nanti tetep kena pajak nggak ya? penjualannya bukan di bursa efek.
atas pengalihan harta tsb, silahkan dihitung apakah ada keuntungan atas pengalihan atau tidak. penghitungannya bisa mengacu ke penjelasan pasal 4 huruf d UU PPH, yaitu selisih antara harga jual dengan nilai perolehan atau nilai sisa buku.
–
EAL