kalau WP baru buat Suket PP 23 2018 hari ini. Untuk bukti potong pph 23 yang sudah diterbitkan lawan transaksinya sebelum terbitnya suket tidak bisa dibatalkan kan ya? Bisa bebas pemotongan pph 23 per tanggal suket diterbitkan ya?
saat terjadi transaksi supaya dipotong pph final 0,5% harus memberikan surat keterangan, apabila tidak maka pemotong akan memotong PPh sesuai transaksi apa yg dilakukan.
–
NK