#64Q Izin tanya: CV memiliki direksi dan komisaris selaku pemilik modal dan pengurus aktif. Apakah boleh menerima gaji? Jika boleh, kan dipotong PPh 21, apakah beban gaji tersebut dapat dikoreksi secara fiskal dalam SPT Tahunan? Makasih
#64A kalo sebagai pemilik ga dipotong PPh 21 dan ga dibiayakan di SPT tahunan. SE - 37/PJ.42/1989, UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i, Pasal 9 ayat (1) huruf j
–
PNT