Memproduksi rapid test antigen apakah termasuk dalam syarat PP 29 2020? Untuk pengajuan Laporan Biaya Untuk Memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka Penanganan COVID-19 bagaimana? Atas fasilitas fasilitas pengurang penghasilan netto 30%. Untuk pengajuan laporan ini lewat ereporting djp online kan ya? Terkait pengaadan rapid test antigen ini juga tergantung penyerahanya juga kan?
Dijelaskan sesuai PP 29/2020 Pasal 3, untuk perpanjangannya diatur sesuai PMK 83/2021
–
MDR