Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk penghapusan aset berupa mesin, apakah ada ketentuan khususnya?

Jawaban

penghapusan aset berupa mesin tidak diatur secara khusus di ketentuan perpajakan jadi mengikuti ketentuan pembukuan yg diterapkan oleh WP. Sesuai ketentuan perpajakan jika aset yg dihapus tersebut dijual maka atas keuntungannya dianggap sebagai objek PPh dan atas kerugiannya bisa dibiayakan jika memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

NP