Jadi sesuai aturan pemerintah dalam PMK 77 Tahun 2021 bahwa pajak ppbnbm diperpanjang 100% hingga agustus dan pasal 11B apabila pada juni unit dikenakan pajak 50% maka pengusaha pajak harus mengembalikan kelebihan pemotongan pajak kalau hal ini apakah bisa diadukan ke KPP? karena dalam pmk tersbeut disebutkan KPP sebagai pengawas
bisa
–
EK