WP menanyakan terkait KEK. Pasal 4 ayat 1 huruf b pada PMK 237/2020 sttd PMK 33/2021, menyebutkan terkait penanaman modal. a. apakah yang dimaksud penanaman modal itu berupa modal setor atau modal dasar? b. apakah modal harus cash atau bisa bentuk tanah, pinjaman, dll?
pengertian penanaman modal ada di Pasal 1 angka 14 PMK-237/2020 sttd PMK-33/2021 Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. jadi dia modal yg diinvestasikan, bentuknya tidak harus cash, bisa bentuk yg lain.
–
WDP