WP PKP berlokasi di Jakarta. Transaksi dengan pembeli (WP non PKP) di Batam. Pembeli menyampaikan nota retur. Apakah nota retur bisa dikreditkan? Karena nota retur berhasil diupload dan approved. Makasih.
istilahnya bukan dikreditkan. Nota Returnya tetap direkam, dan nggak akan mengurangi PK pada masa retur karena induk nya faktur pajak 07.
–
DFV