jika lawan transaksi memberi ebupot pph 23 ada perbedaan antara masa pajak dengan tanggal bukti potong bagaimana ketentuannya ya mas mbak?
PM, bupot masa Desember 2019, tanggal bupot Januari 2020. Pengkreditannya mengikuti masa pajaknya, masa terutangnya pph 23 sesuai pasal 15 PP 94/2010
–
RTP