Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pertanyaan WPnya: 1. Dari sisi PKP Penjual, apakah Faktur Pajak sebagaimana point c di atas tersebut dianggap benar? Apakah terdapat potensi sanksi bagi PKP Penjual? 2. Dari sisi PKP Pembeli, apakah Faktur Pajak sebagaimana point c di atas tersebut dapat dikreditkan? 3. Mohon diberikan dasar hukumnya

Jawaban

Kewajiban PPN krn pemusatan BKM Per-05/PJ/2021. FP tidak lengkap pasal 78 PMK 18/PMK.03/2021.

Dasar Hukum

Editor

AN