saya mau menanyakan mengenai web-efaktur, Saya mau melakukan restitusi namun ditolak secara system dengan notif SPTSERVICE-00054: Atas Pilihan Restitusi (II.H.3) harus memilih untuk PKP pasal 17C KUP, 17D KUP, atau 9 ayat (4C) PPN. Padahal selama ini saya tidak perlu mencentang pilihan tersebut, saya termasuk yang pasal 9 ayat 4(B), melakukan penyerahan ke WAPU. solusinya bagaimana ya?
jika status SPT nya LB dan wp mau restitusi, harus ceklis salah satu antara pasal 17 c 17 d atau pasal 9 ayat 4c Dan nanti juga memilih pake prosedur biasa atau pengembalian
–
R