Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#39Q: Selamat pagi, saya ingin bertanya terkait revaluasi asset apakah bisa untuk aset tetap yang sudah dapat fasilitas untuk depresiasi di percepat, lalu di revaluasi? mas mbak ini di aturan tidak diatur kan ya? jadi boleh2 saja kah?

Jawaban

#40A: PM. gak di atur. gak dilarang sih tapi tetap konfirm KPP aja.

Dasar Hukum

Editor

AF