tahun 2019 dan 2020 sudah mengajukan restitusi PPN dan sudah cair, namun ada beberapa PM yg masih belum dikreditkan? Apakah masih bisa dilakukan pembetulan SPT Masa PPN? Mas/mba, krn sudah dilakukan pemeriksaan jadi tidak bisa ya?
Seharusnya kalau sudah diperiksa tidak bisa lagi dibetulkan, FPM hanya dapat dibiayakan saja.
–
MIP