Jadi kemarin saat melaporkan PPN masa Juni ada beberapa faktur masukan yang ternyata sudah dilaporkan di masa Mei, jadi tidak sengaja dikreditkan 2 kali. Saat melaporkan masa Mei dan Juni semua faktur pajak masukan saya ambil dari pre populated, tapi kenapa bisa muncul 2 kali di pre populated ya? Bukankah seharusnya tidak bisa muncul 2 kali?
Pas di cek di admin enofa masuknya masa juni, coba posting ulang aja di web efaktur masa mei nya, harusnya ngga masuk di lampiran b2 mei
–
DR