#80Q untuk PPh 4(2) jasa konstruksi jika dalam jasa konstruksi tsb ada material apakah harus dipisahkan atau masuk kedalam DPP ya mas/mba?
#80A: di PP 51 2008 sih DPP nya atas jumlah pembayaran. jadi normatif aja. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini = bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.
–
AF