mau nanya kak, Wp orang pribadi memberikan saham kepada wp orang pribadi lainnya (bukan keluarga) secara cuma-cuma dan tidak mendapatkan keuntungan. Apakah ada objek pajaknya untuk si pemberi saham?
jika tidak termasuk dalam hibah yang dikecualikan dari objek pajak, maka merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi si penerima. bagi si pemberi jika ada keuntungan atas pengalihan harta tsb, maka merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448
–
EAL