Untuk penentuan klasifikasi jasa konstruksi apakah sudah tidak pakai siujk lagi? Karena WP dapat surat dari ditjen bina konstruksi kalau penerbitan iujk dihentikan?
ini kita jawab normatif aja tetap berpatokan pada pp 51 tahun 2008, karena untuk surat tsb kan sebenarnya bukan aturan dari kita, sehingga yang lebih berwenang menjelaskan dari K/L yang menerbitkan surat atau aturan tsb. Untuk kualifikasi usaha sesuai penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51 tahun 2008 adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Nah terkait sertifikasi ini kita kembalikan ke LPJK nya untuk sertifikasi n
–
MAR