wp suami istri npwp digabung. suami bekerja sbg karyawan. Istri punya usaha kos-kosan kalo ditotal setahun 480 juta. Untuk istri ini berarti apakah harus setor dan lapor sendiri pph final 10% atas persewaan kosnya?
usaha kos-kosan bukan merupakan objek PPh final persewaan tanah bangunan
–
IN