kalau dia mendapat bupot yang pph 21 bukan pegawai, nanti input di spt tahunannya penghasilan atas pekerjaan bebas?
Iya, tp harusnya dia ada pemberitahuan nppn, karena akan input norma. kalau tidak maka masuknya ke yang pembukuan, biaya2 dll diinput. \WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama
–
TANSP