DPP nilai lain untuk pemberian cuma-cuma kan Harga Jual-Laba, artinya HPP, berarti nanti pembelinya tau ya HPP nya barang yg akan dia jual
Kembali ke ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015. Nanti di fp gaada keterangan bahwa DPP itu adalah HPP barangnya.
–
TANSP