mengenai PPN DTP PMK 239 2020, perusahaan melakukan penyerahan barang ke bendaharawan untuk bantuan covid. Apakah atas penyerahan barang tersebut perlu di lakukan laporan realisasinya?
“pasal 3 ayat 3 pmk 239 2020 berbunyi gini: Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
–
LR