ketentuan perpajakan yg mengatur mengenai transfer asset pada proyek BOT (Built, operate, transfer) atau bangun guna serah apakah ada aturan lain selain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 Mas/Mbak?
Disini ada, mas: PP 34 TAHUN 2017
–
AN