izin tanya mas/ mbak WP: ini kantor pusat kami di jakarta, namun kami menyewakan alat di daerah bukan di jkt. apakah kami harus buat npwp cabang di daerah tersebut? karena kami tidak memiliki kantor di daerah tersebut, hanya menyewakan alat untuk pt lain. Alatnya alat berat mba. trs aku tanya kan mas/ mbak”Pada tempat menyewakan alat tersebut apakah berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk
betul urbah, jawab normatif saja, sepanjang memenuhi ketentuan di per 04 tsb berarti wajib. Kalau tdk memenuhi ya ga wajib
–
EK