Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP sudah menerima SKB PPh ps. 22, , apakan tetap harus menerbitkan bukti potong dgn tarif pajak 0%?

Jawaban

SKB PPh Pasal 22 sesuai PER-1/PJ/2011, tidak perlu membuat bukti pemotongan/pemungutan

Dasar Hukum

Editor

FDF