Saya ingin menanyakan, kami perush baru berorientasi ekspor. Direktur merangkap jabatan sebagai sales and marketing manager. Apakah direktur boleh claim komisi atas penjualan yg dia dapat. Dan direktur kami saat ini masih sebagai subjek pajak luar negeri. dan tentu penjualannya adalah ekspor
boleh boleh aja. Kalau sebagai subjek pajak luar negeri nanti dipotongnya pph 26
–
EK