Siap mas, klo untuk batas laporan realisasinya gak ada waktunya ya mas atau mengikuti batas pelaporan spt masa ppn?
Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
–
RS