Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah apabuila ada transaksi tidak dipungut dapat dilakukan pengembalian/restitusi tiap masa?

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dapat ,mengajukan restitusi tiap masa

Dasar Hukum

Editor

ABS