apakah apabuila ada transaksi tidak dipungut dapat dilakukan pengembalian/restitusi tiap masa?
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dapat ,mengajukan restitusi tiap masa
–
ABS