Ketika pelaporan SPT PPh 23/26 lupa melampirkan Surat keterangan domisili/DGT form utk memakai tairf tax treaty, Lalu ada pemeriksaan, apakah kalau form DGT baru di kasih pemeriksa tidak apa?
esuai ketentuan harusny skd tsb dilampirkan pada spt masa, karna udah diperiksa kan gabisa pembetulan lg. konfirmasi ke pemeriksanya langsung aja mengenai hal tsb
–
ABS